FIRMANSHARE - Pengadilan sipil Kota Mannheim, Jerman, memutuskan untuk melarang peredaran dua produk Microsoft Inc, Windows 7, dan mesin permainan XboX 360. Sanksi ini dijatuhkan lantaran produsen perangkat lunak raksasa itu terbukti melanggar hak paten milik perusahaan elektronik Motorola Mobility.
Kantor berita Reuters mengabarkan, hakim pengadilan sipil Mannheim, Holger Kircher, menyatakan Microsoft melanggar dua paten milik Motorola, yakni teknologi sambungan nirkabel dan perangkat lunak video compression. Teknologi itu diterapkan Microsoft dalam konsol permainan XboX 360. Namun, selain soal larangan peredaran produk, pengadilan tak menetapkan sanksi denda atas pelanggaran paten ini.
Manajemen Microsoft pun mengaku kecewa atas putusan pengadilan ini. Namun mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kemungkinannya, kami akan mengajukan banding.” demikian pernyataan Microsoft kemarin.
Putusan di Jerman merupakan sentimen negatif bagi Microsoft di Eropa setelah kasus sengketa ini merebak pada November 2011. Sebelumnya, pada 25 April lalu, Komisi Perdagangan Internasional mengeluarkan putusan serupa. Kemenangan ini membuat Motorola mengajukan tuntutan pemblokiran produk Xbox 360 di Amerika Serikat. Selain itu, Motorola meminta Microsoft membayar royalti US$ 4 miliar tiap tahun.
Namun manajemen Microsoft menolak tuntutan tersebut. “Permintaan Motorola sangat berlebihan,” demikian pernyataan mereka saat itu. Microsoft pun membalas dengan menuntut hak paten perangkat lunak dalam telepon seluler berbasis android yang dilansir Motorola.
Kini Microsoft pun sudah memiliki strategi untuk menyiasati pemblokiran produk di Jerman. Situs Slashgear.com mengabarkan, Microsoft telah lebih dulu menutup jalur distribusi mereka di Jerman dan memindahkannya ke Belanda. Langkah ini dilakukan agar pasar mereka tak terganggu. Maklum saja, kontribusi penjualan mesin permainan amat penting bagi Microsoft. Sebagai gambaran, sepanjang 2011 divisi permainan Microsoft menghasilkan pendapatan hingga US$ 8,9 miliar, setara dengan 12,7 persen dari total penjualan perusahaan yang mencapai US$ 69,9 miliar.
Kantor berita Reuters mengabarkan, hakim pengadilan sipil Mannheim, Holger Kircher, menyatakan Microsoft melanggar dua paten milik Motorola, yakni teknologi sambungan nirkabel dan perangkat lunak video compression. Teknologi itu diterapkan Microsoft dalam konsol permainan XboX 360. Namun, selain soal larangan peredaran produk, pengadilan tak menetapkan sanksi denda atas pelanggaran paten ini.
Manajemen Microsoft pun mengaku kecewa atas putusan pengadilan ini. Namun mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kemungkinannya, kami akan mengajukan banding.” demikian pernyataan Microsoft kemarin.
Putusan di Jerman merupakan sentimen negatif bagi Microsoft di Eropa setelah kasus sengketa ini merebak pada November 2011. Sebelumnya, pada 25 April lalu, Komisi Perdagangan Internasional mengeluarkan putusan serupa. Kemenangan ini membuat Motorola mengajukan tuntutan pemblokiran produk Xbox 360 di Amerika Serikat. Selain itu, Motorola meminta Microsoft membayar royalti US$ 4 miliar tiap tahun.
Namun manajemen Microsoft menolak tuntutan tersebut. “Permintaan Motorola sangat berlebihan,” demikian pernyataan mereka saat itu. Microsoft pun membalas dengan menuntut hak paten perangkat lunak dalam telepon seluler berbasis android yang dilansir Motorola.
Kini Microsoft pun sudah memiliki strategi untuk menyiasati pemblokiran produk di Jerman. Situs Slashgear.com mengabarkan, Microsoft telah lebih dulu menutup jalur distribusi mereka di Jerman dan memindahkannya ke Belanda. Langkah ini dilakukan agar pasar mereka tak terganggu. Maklum saja, kontribusi penjualan mesin permainan amat penting bagi Microsoft. Sebagai gambaran, sepanjang 2011 divisi permainan Microsoft menghasilkan pendapatan hingga US$ 8,9 miliar, setara dengan 12,7 persen dari total penjualan perusahaan yang mencapai US$ 69,9 miliar.
0 Komentar:
Posting Komentar